Ini Alasan Bursa Berlakukan Harga Saham Rp 1

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
22 June 2023 12:55
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham terendah kini bukan lagi Rp 50 melainkan bisa menyentuh Rp 1 per saham. Hal itu seiring Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus tahap pertama, di mana metode perdagangan masih dilakukan secara Hybrid.

Dalam papan ini, BEI menetapkan nilai auto rejection bawah (ARB) 10%.

Menurut Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Sunandar peraturan ini diterapkan kepada beberapa emiten yang perlu pengawasan. Sekaligus, untuk menjadi perlindungan bagi investor.

"Papan pemantauan khusus memang itu sengaja disiapkan untuk emiten-emiten yang memang perlu diawasi. Dan yang kedua adalah bahwa biar investor juga punya awareness, 'Oh ini saham ini masuk ke papan pemantauan khusus'. Nah nanti kalau sudah ada perubahan yang positif bisa saja dia beralih," ujarnya kepada wartawan di Main Hall BEI, Kamis (22/6/2023).

Termasuk, kata Sunandar, bila nanti sudah ada penyedia likuiditas di pasar modal atau liquidity provider (LP). Dengan demikian LP yang merupakan perusahaan sekuritas besar dapat mengatasi masalah likuiditas suatu saham, dengan bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam transaksi.

Sunandar mengakui bahwa tidak semua saham memiliki kinerja yang baik dan mampu bertahan di tengah berbagai gejolak ekonomi.

"Karena memang di setiap negara juga nggak semua saham itu bagus-bagus. Dalam perjalanan dari waktu ke waktu kinerja perusahaan itu kan juga mengalami pasang surut. Ada yang dengan perubahan makro ekonomi, mikro ekonomi dampaknya itu sangat signifikan," katanya.

Hal inilah yang disebut mempengaruhi penawaran dan permintaan. Inilah yang menjadi pertimbangan bagi investor untuk melepas atau membeli suatu saham.

Lantas, peraturan saham Rp 1 ini menjadi 'jalan keluar' bagi investor yang ingin melepas suatu saham.

"Adanya papan khusus itu kan menandakan bahwa ini memang saham-saham ini memang secara khusus gitu, ya dilakukan. Dan itu menjadi bagian yang harus ditangkep oleh investor gitu ya secara khusus," ujar Sunandar.

Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Selain itu, pada kriteria tertentu, masa lelang saham di papan ini dilakukan melalui periodic call auction. Teknis perdagangan periodik ini akan dilakukan dalam 5 sesi, dimulai pukul 09.00-15.55 WIB. Tiap sesinya akan dilakukan 3 fase, yaitu order collection phase, random closing dan order matching phase.

Sebelumnya, BEI telah merilis daftar 174 saham atau efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif 5 Juni 2023. Dari daftar emiten tersebut, beberapa diantaranya merupakan emiten yang baru melantai di bursa.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Saham Hillcon Langsung Melesat Usai Resmi Melantai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular