Waduh! BEI Sanksi Wanteg Sekuritas, Ini Dosanya

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
21 June 2023 13:20
Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Wanteg Sekuritas (Wansek). Terungkap, perusahaan sekuritas tersebut disinyalir melakukan transaksi terlarang.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia adalah Irvan Susandy dalam surat pengumumannya mengatakan, Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan bursa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa PT Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling," ungkap Irvan tertulis, pada Rabu, (21/6/2023).

Dalam keterangannya, Irvan tidak menjelaskan lebih rinci terkait saham apa yang menjadi objek short selling Wansek.

Short selling merupakan skema di mana seseorang boleh menjual saham yang belum dimiliki. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada pergerakan harga saham. 

Short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.

Selain itu, short selling juga sering disebut sebagai jual kosong karena investor melakukan transaksi tanpa memiliki sahamnya terlebih dahulu.

Sebelumnya, skema ini pernah dinonaktifkan karena pandemi Covid-19. Namun, pada 2021, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK tercatat menyetujui pemberlakukan kembali review daftar efek marjin dan short selling serta penghentian kebijakan relaksasi haircut karena pertimbangan kondisi pasar dan aktivitas transaksi bursa.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Short Selling Saham, Bursa Serahkan Sepenuhnya ke AB

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular