
Asuransi ASPAN Kena Sanksi OJK, Ini Penyebabnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Asuransi yang diinisasi PT Pelni (Persero), PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatasan berlaku selama 3 bulan sejak 16 Juni 2023.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun Moch. Ichsanuddin mengatakan, Asuransi Aspan dijatuhi PKU karena hasil monitoring sampai dengan saat ini, pihaknya belum dapat memenuhi ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, Perusahaan asuransi setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari Modal Minimum Berbasis Risiko.
"Perusahaan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan triwulanan periode Triwulan I Tahun 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting) OJK, nilai Ekuitas Perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.
"Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 (POJK 17/2017), OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal kondisi Perusahaan membahayakan kepentingan pemegang polis atau tertanggung," ungkap Ichsanuddin dikutip dari keterangan resmi, Selasa, (20/6/2023).
Apabila dalam jangka waktu 3 bulan ke depan Asuransi milik perusahaan plat merah tersebut belum mengatasi tiga poin di atas, maka OJK tak segan mengenakan sanksi lanjutan kepada perusahaan.
Menilik dari keterangan di situs resminya, Asuransi Aspan didirikan atas inisiatif Yayasan Kesehatan Pensiunan PELNI (YKPP) dan Dana Pensiunan PELNI (DPP). Manajemen perusahaan BUMN tersebut pun mendirikan perusahaan Asuransi ASPAN pada tahun 1991.
Komposisi kepemilikan saham Asuransi ASPAN dimiliki oleh PT. Jaya Kapital Indonesia (JKI) sebesar 60%, Yayasan Kesehatan Pensiunan (YKPP) sebesar 27,77%, dan Dana Pensiunan PELNI (DPP) sebesar 12,23%.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usul PMN Buat Pelni, Erick: Kapalnya Sudah Berusia 30 Tahun