Aturan Baru! Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
20 June 2023 12:00
Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (detikcom/Agung Pambudhy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun 2025, bank di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Aturan ini resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, program ini bertujuan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Premi PRP sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pendanaan PRP.

"Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP," tertulis dalam pasal 4 beleid tersebut, dikutip CNBC Indonesia pada Selasa (20/6/2023).

Dijelaskan pada pasal 6 bahwa pembayaran premi PRP bakal dilakukan bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Antara lain, periode 1 Januari sampai 30 Juni dan periode 1 Juli sampai 31 Desember. Pembayaran pertama akan dilakukan tahun 2025.

Adapun besaran premi setiap bank berbeda-beda jumlahnya, dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok bank berdasarkan jumlah aset dan tingkat risiko bank kemudian dikalikan dengan jumlah aset bank keseluruhan.

Tingkat risiko bank dibagi ke dalam peringkat komposit 1-5. Urutan yang lebih kecil mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat. 

Sementara itu, kelompok aset dibagi menjadi sebagai berikut:

1. Kelompok 1: bank dengan aset hingga Rp 1 triliun

2. Kelompok 2: bank dengan aset Rp 1 triliun hingga Rp 10 triliun

3. Kelompok 3: bank dengan aset Rp 10 triliun hingga 50 triliun

4. Kelompok 4: bank dengan aset Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun

5. Kelompok 5: bank dengan aset lebih dari Rp 100 triliun 

Berdasarkan PP no 34 tahun 2023, berikut ini persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:

Bank Peringkat Komposit 1
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%


Bank Peringkat Komposit 2
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%


Bank Peringkat Komposit 3
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065%

Bank Peringkat Komposit 5
Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
Bank dengan aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketua LPS Benar! Masyarakat Masih Mendewakan Dolar AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular