Saham SINI 'Happy Hapsoro' Kok ARB 3 Hari Beruntun?
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten akomodasi milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro yakni PT Singaraja Putra Tbk (SINI) terpantau kembali ambles dan sudah menyentuh auto reject bawah (ARB) pada perdagangan sesi I Selasa (20/6/2023).
Per pukul 10:02 WIB, saham SINI ambles 14,98% ke posisi Rp 1.220/saham. Bahkan, saham SINI sudah menyentuh ARB sejak awal perdagangan sesi I hari ini.
Sekitar sejam setelah perdagangan sesi I dibuka, Saham SINI sudah ditransaksikan sebanyak 203 kali dengan volume sebesar 879.900 lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 1,1 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 586,82 miliar.
Hingga pukul 10:02 WIB, di order offer atau jual, terdapat 5.708 lot antrian di harga Rp 1.220/saham atau sekitar Rp 696 juta, sekaligus menjadi antrian jual terbanyak di sesi I hari ini.
Namun di order bid atau beli, belum ada antrian yang tertera kembali, menandakan bahwa saham SINI sudah menyentuh ARB.
Jika memasukan perdagangan sesi I hari ini, maka saham SINI sudah menyentuh ARB selama tiga hari beruntun. Dalam sepekan terakhir, saham SINI terpantau ambruk 38,07%. Sedangkan dalam sebulan terakhir, SINI ambrol 32,03%. Namun sepanjang tahun ini, saham SINI masih melesat 10,41%.
Amblesnya kembali saham SINI terjadi setelah PT Basis Utama Prima (BUP) terseret pusaran kasus korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate.
BUP adalah perusahaan milik Happy Hapsoro dengan kepemilikan 99,99%. PT Basis Utama Prima juga (BUP) memiliki nama alias Basis Investment.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama BUP Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan Agung menahan Yusrizki setelah diduga terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).
Muhammad Yusrizki juga langsung dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
CNBC INDONESIA RESEARCH
market@cnbcindonesia.com
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
(chd)