Profil Kurniadi Sastrawinata, Tersangka Kasus Kresna Life
Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini, nama tersangka sekaligus Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata mencuat kembali setelah pihaknya meminta pencabutan perkara pidana yang melilitnya.
Dia meminta pencabutan perkara pidana dengan alasan dalam proses perdamaian dengan pemegang polis Kresna Life.
Sekadar mengingatkan, Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransi, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) pada 2020. Tercatat, ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total nilai Rp6,4 triliun.
Kasus tersebut berujung pada penetapan Kurniadi sebagai tersangka. Bareskrim menetapkan Kurniadi sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 08 Februari 2021. Tetapi keputusan tersebut baru diumumkan secara publik pada 29 September 2022.
Kurniadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada bulan Oktober 2022 dan proses persidangannya dimulai pada 14 Desember 2022 lalu. Namun pra peradilan ditolak hakim, dan kini prosesnya masih berjalan.
Lantas, siapa sebenarnya Kurniadi Sastrawinata? Berikut rangkuman informasi yang dihimpun CNBC Indonesia:
Profil Kurniadi Sastrawinata
Kurniadi Sastrawinata mengawali kiprahnya di PT Asuransi Jiwa Kresna sejak 2008 dengan menjabat sebagai general manager yang bertugas membuat perencanaan strategis dalam bidang pemasaran. Sejak Desember 2017 Kurniadi, diangkat menjadi direktur utama.
Kurniadi menyelesaikan program sarjananya di University of Texas dalam bidang marketing pada 1989 dan menyelesaikan program pasca sarjana dalam bidang keuangan di Golden Gate University di tahun 1991.
Mengacu pada situs resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kurniadi juga dipercaya untuk menjabat sebagai kepala departemen sistem informasi di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia sejak tahun 2017, serta aktif mengikuti berbagai seminar dan pelatihan yang diadakan oleh berbagai lembaga.
Baru-baru ini,Kresna Life berkoordinasi denganBareskrim Polri agar dapat menutup perkara pidana yangmelilitnya. Mengingat, upaya perdamaian dengan pemegang polis tengah berjalan.
Pengacara Kresna Life Ernest Samudera mengatakan pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri, pada Senin (12/6/2023) untuk mengkoordinasikan penyerahan berkas dukungan perdamaian dan perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) yang sudah ditandatangani pemegang polis.
"Jadi intinya kemarin kita itu kasih bukti terkait yang kita serahkan, di mana 90% nasabah sudah setuju dengan konversi SOL, dan hak kewajibannya sudah disepakati, jadi di sini sudah ada perdamaian," kata Ernest kepada CNBC Indonesia, Selasa, (13/6/2023).
Dengan adanya perjanjian dan dukungan tersebut, diharap permasalahan gagal bayar Kresna Life bisa diselesaikan melalui ranah perdata, bukan pidana. Ernest menilai, kasus pidana akan menghambat proses pengembalian uang nasabah.
Buntut dari pelaporan ini, Ernest mengaku pihak kepolisian sudah menerima dokumen tersebut. Namun, pihak polisi masih meminta Kresna Life untuk merapihkannya.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada info penarikan laporan perkara pidana dari para pelapor korban Kresna Life.
(mkh/mkh)