Kresna Life Dekati Titik Nadir, Pemilik Belum Setor Modal
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan pernyataan tegas bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK/Kresna Life) belum memenuhi ketentuan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada Kamis, (15/6/2023).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, Kresna Life sebelumnya telah menyampaikan RPK pada tanggal 30 Desember 2022 dan perbaikan RPK 20 Februari 2023 dengan wacana akan melakukan penambahan modal.
Namun, hingga kini tidak ada komitmen yang jelas dan kesungguhan dari pemegang saham untuk melakukan penambahan modal. Hal ini membuat permasalahan Kresna Life semakin berlarut.
Padahal, Kresna Life bisa melakukan upaya alternatif penambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor. Tapi, sejauh ini manajemen AJK hanya mengajukan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinasi loan/SOL).
"Skema konversi ini juga tidak dapat membantu likuiditas Kresna Life karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," ungkap Ogi dalam keterangan resminya.
Ogi menambahkan, mengenai skema konversi SOL ini, pihak Kresna Life juga belum menyerahkan dokumen hasil perjanjian konversi SOL dari pemegang polis yang memutuskan untuk setuju dan telah diaktanoraliilkan.
OJK mengklaim pihaknya telah memberi cukup waktu bagi Kresna Life sejak Januari 2023 untuk menginformasikan risiko dan konsekuensi dari program konversi SOL tersebut kepada pemegang polis. Kresna Life juga diminta untuk melakukan penempatan dana pada escrow account sebagai komitmen penambahan modal.
Terkait hal ini,sebelumnya Kresna Life telah mengirim 32 kotak berisi salinan dokumen dengan rincian 10 kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL pada 5 Juni 2023. Namun, pohak OJK berdalih, dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan pihak utama Kresna Life sebagaimana tercatat dalam database di OJK.
"Di dalam dokumen tersebut, tidak diperoleh salinan perjanjian SOL yang sudah diaktanotariilkan sesuai ketentuan. Selain itu, dalam 32 kotak dokumen yang disampaikan juga tidak terdapat bukti penempatan dana pada escrow account," ungkapnya.
Atas hal ini, OJK mengambil langkah untuk melakukan verifikasi langsung kepada para pemegang polis Kresna Life secara sampling di berbagai kota untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan konversi SOL dari sisi pemegang polis sekaligus menyampaikan informasi lebih lengkap ketentuan yang mengatur konversi SOL.
(mkh/mkh)