
Disebut Bukan Siapa-siapa, Apa Peran Jusuf Hamka di CMNP?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perseteruan antara Jusuf Hamka dengan pemerintah terkait tagihan utang Rp 179 miliar memasuki babak baru. Terbaru staf khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengaku pihaknya tidak menemukan bukti-bukti keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur pemegang saham di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang sedang bermasalah terkait penagihan utang ke negara.
Sejak putusan pengadilan pada 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan menetapkan pemerintah memiliki beban kewajiban ke PT CMNP, Yustinus mengatakan, pemerintah pun selama ini berkomunikasi dengan kuasa hukum perusahaan, bukan langsung dengan Jusuf Hamka.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, Kementerian Keuangan sendiri tidak memiliki permasalahan dengan Jusuf Hamka secara pribadi. Ia pun menegaskan dalam penagihan utang piutang ini dilakukan secara langsung antar institusi.
Ditanyai oleh wartawan setelah bertemu Mahfud MD Selasa (13/6) kemarin, Jusuf tidak mau berkomentar banyak atas tudingan bahwa dirinya bukan siapa-siapa di emiten jalan tol yang sedang berseteru dengan pemerintah.
"Nanti kalau saya jawabin jadi gak cerdas keliatan. Kemarin udah saya bilang cerdas, cerdas," katanya di depan Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/8/2023).
Lalu apa sebenarnya peran dan posisi apa yang dimiliki Jusuf Hamka di CMNP.
Di permukaan nama Jusuf memang tidak muncul dan klaim Prastowo juga tidak sepenuhnya salah, hanya saja jika melihat dari gambaran yang lebih besar dan menelisik lebih teliti, Jusuf merupakan orang terpenting dan nomor satu di CMNP.
Dalam daftar pemegang saham yang dikeluarkan, pemegang saham CMNP memang hanya terbagi menjadi dua yakni BP2S Singapore/ BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management sebanyak 58,95% dan bertindak sebagai pengendali dan sisanya dimiliki oleh publik.
Jusuf sendiri saat ini memang tidak memiliki jabatan resmi di CMNP baik sebagai jajaran komisaris maupun direksi perusahaan.
Akan tetapi jika mencari lebih jauh, diketahui bahwa Jusuf Hamka merupakan pemegang manfaat terakhir dari CMNP alias pengendali perusahaan jalan tol tersebut.
Mengutip Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2023 yang disetor perusahaan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), Jusuf Hamka diketahui merupakan satu satunya penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham CMNP.
![]() |
Hal tersebut juga terkonfirmasi dalam laporan tahunan perusahaan, yang mana dalam edisi paling baru 2021, CMNP juga dengan tegas menyebut Jusuf Hamka sebagai pengendali perusahaan.
![]() Laporan Tahunan CMNP. (Dok. CMNP) |
"Entitas induk langsung Perusahaan adalah BP2S Singapore/BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management, dan pemilik manfaat akhir adalah Mohamad Jusuf Hamka," ungkap Laporan Tahunan CMNP 2021.
Dalam laporan tersebut disebutkan juga bahwa pada 2021 Jusuf bersama istri setidaknya memiliki 11,09% saham di CMNP. Hal itu terungkap di Laporan tahunan karena permintaan penambahan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diajukan mereka terkait perubahan jajaran direksi dan komisaris.
Tidak diketahui pasti berapa besar kepemilikan saham Jusuf Hamka di akun nominee BNP Paribas yang merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan.
Sementara itu sejumlah anggota keluarga Hamka lain juga diketahui merupakan pemegang saham utama perusahaan, hal tersebut terungkap karena mereka menjabat sebagai petinggi perusahaan dan harus mengungkapkan kepemilikan sahamnya di CMNP.
Saat ini Fitria Yusuf memegang 4,42% saham CMNP dan Feisal Hamka menggenggam 4,93% saham perusahaan.
Saat ini tidak diketahui pasti kepemilikan saham Jusuf Hamka di CMNP, khususnya lewat perusahaan investasi cangkang di Singapura.
Catatan CNBC Indonesia, pada Februari 2022 kepemilikan langsung saham CMNP oleh Jusuf Hamka sempat mencapai 6% tepat sebelum perusahaan melakukan penambahan modal (rights issue). Akan tetapi saat ini namanya tidak lagi muncul di KSEI yang menandakan bahwa kepemilikan langsung miliknya kurang dari 5%.
Meski demikian secara umum, pengendali atau pemilik manfaat terakhir merupakan sosok paling sentral di perusahaan. Umumnya pengendali juga merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan, meskipun hal ini tidak selalu benar. Pengendali bisa saja pemegang saham minoritas namun memiliki voting power lebih tinggi, khususnya di saham dengan hak suara multipel.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bertemu Anak Buah Sri Mulyani, Jusuf Hamka Sepakat Damai?
