BEI Lanjut Periksa Kejanggalan Laporan Keuangan Waskita

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
12 June 2023 13:10
Waskita Karya
Foto: Dok Waskita Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan (hearing) untuk meminta penjelasan terkait rencana restrukturisasi, penelaahan atas laporan keuangan, maupun penelaahan atas kondisi operasional Perseroan pada akhir pekan lalu.

Yetna menambahkan, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak Waskita terkait pemanggilan kemarin.

"Tentunya kita tunggu lagi mereka memberikan tanggapan, kita gali lebih dalam lagi. Tunggu saja jangan mendahulu seperti apa nanti," ungkap Nyoman saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin, (12/6/2023).

Laporan keuangan perusahaan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) saat ini menjadi sorotan banyak pihak setelah Kementerian BUMN menyebut dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta sebenarnya.

Di kesempatan lain, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengaku, Waskita telah menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2022 dan laporan keuangan interim per 31 Maret 2023 yang menunjukkan kondisi rugi tahun berjalan serta membukukan arus kas operasi negatif.

Nyoman menegaskan, BEI sendiri telah melakukan pemanggilan (hearing) dan penyampaian permintaan penjelasan, terkait rencana restrukturisasi, penelaahan atas laporan keuangan, maupun penelaahan atas kondisi operasional Perseroan. Namun, belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan.

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita telah merespons tudingan tersebut dan menyebut dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, pihaknya selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita merespons, dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, pihaknya selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ermy menambahkan, manajemen WSKT menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WSKT.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Laporan Keuangan Waskita Jadi Sorotan, BEI Ambil Langkah Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular