Tik...Tak...Tik...Tak Bom Waktu Dapen BUMN Berbunyi Nyaring

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
12 June 2023 10:05
Ilustrasi Bom
Foto: infografis/Pak Erick, Begini Problematika Kalau Dapen BUMN Dilebur/Aristya Rahadian Krisbella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini sedang membenahi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang memiliki rasio kecukupan dana (RKD) di bawah 100%.

Di antara 22 dapen yang masuk radar, sebanyak 16 dapen BUMN ada yang memiliki yield investasi di bawah 6% dan 4 perusahaan diantaranya ada yang memiliki yield investasi di bawah 2% dan terindikasi kasus korupsi.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan adapun kekurangan kebutuhan dana untuk dapen BUMN yang bermasalah sekitar Rp 12 triliun. Hal ini membuat Kementerian cemas akan melahirkan kasus Jiwasraya - Asabri Jilid II.

"Karena kan ekstrem ya kalau SBN aja 6% masa investasinya cuma 2% kan nggak masuk akal. Pasti ada sesuatu. Jadi ada 4 dapen yang akan kita investigasi di luar Pelindo," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Sayangnya, hingga saat ini pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci terkait 4 dapen bermasalah yang dicurigai melakukan korupsi tersebut.

Terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan terkait persoalan dana pensiun BUMN yang bermasalah, selain ada oknum yang tidak bertanggung jawab alias korupsi, mayoritas penempatan dapen ditempatkan pada instrumen investasi yang tidak tepat.

"Yang salah (penempatan) investasi. Tidak korupsi, karena market pasar," kata Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN Jakarta, Kamis (25/5).

Namun, jika tidak ada tindak pidana korupsi, lanjut Tiko, masing-masing dapen BUMN yang bermasalah tersebut harus dapat memenuhi RKD.

Kejagung Tunggu BUMN Lapor Soal Dapen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian BUMN untuk bekerjasama dalam melakukan penyelidikan.

"Kami masih menunggu. Dan kami mengapresiasi BUMN jika mau bekerja sama. (Laporan) belum kami terima," kata Ketut saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Senin (12/6).

Penyelidikan kasus dapen BUMN yang saat ini masih bergulir yaitu korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Kejagung menyebut, kerugian dana ditaksir mencapai Rp 148 miliar dan akan berkembang terus menjadi 40 saksi.

Ketut menambahkan, modus korupsi tersebut menyangkut adanya fee makelar dan harga tanah yang di markup oleh oknum dana pensiun perusahaan plat merah ini.

Perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada BUMN PT Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana pensiun karyawan Pelindo. Di samping perkara pengadaan tanah, Ketut mengatakan ada kesalahan reinvestasi saham yang dilakukan oleh pihak DP4 sehingga menimbulkan kerugian.

Dengan begitu, Ketut menyatakan akan ada penambahan kerugian hingga Rp150 miliar lagi dalam kasus ini.

OJK Beri Penjelasan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan, hasil investasi dapen secara umum dipengaruhi oleh portofolio investasi masing-masing dapen. Sehingga, imbal hasil yang akan diperoleh masing-masing dapen akan berbeda.

"Hasil investasi itu dipengaruhi oleh portofolio investasi dari dapen masing-masing sehingga antara satu dapen dengan yang lain tak dapat disamakan. Untuk dapen dengan portofolio mayoritas di pasar uang akan berbeda hasilnya dengan dapen yang mayoritas di pasar modal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/6).

Ogi memaparkan lebih jauh, khusus untuk dapen yang masuk dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) hasil investasinya harus memperhatikan asumsi tingkat bunga aktuaria.

OJK pun terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian BUMN dalam rangka memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit dapen yang bermasalah. Seperti diketahui, kekurangan dana dapen BUMN bermasalah sekitar Rp 12 triliun.

"Sampai saat ini OJK masih menunggu hasil asesmen yang disampaikan oleh tim kementerian BUMN," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, OJK juga merinci rasio kecukupan dana pada 61 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN, 50 dapen diantaranya masuk dalam PPMP dan sebanyak 11 dapen masuk dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Adapun keseluruhan aset sebesar Rp 127 triliun dengan peserta sebanyak 734.426 orang.

"Rata-rata return of investment 3 tahun. Dana pensiun daripada dapen pemberi kerja BUMN masih diatas rata-rata yield SBN 10 tahun selama 3 tahun terakhir," imbuhnya.

OJK menyebut, dari 50 dapen PPMP, sebanyak 21 dapen dalam kondisi baik dan berada di tingkat satu dan dua. Kemudian 29 pada tingkat pendanaan tiga. "Ini yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK," ucapnya.

"Terkait dengan statment Menteri BUMN yang tadi disampaikan bahwa OJK melakukan pengawasam baik secara onside maupun offside terhadap seluruh dapen termasuk dapen BUMN yang dapennya berjumlah 61 dapen," pungkasnya.

Jurus Kementerian Benahi Dapen BUMN

Sementara, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hingga saat ini pihak Kementerian masih menunggu hasil audit dari berbagai pihak.

Arya hanya menjelaskan, sembari menunggu hasil audit, Kementerian melakukan pembenahan di tata kelola dana pensiun perusahaannya. Salah satunya, dengan melibatkan jajaran Direksi dan Komisaris dalam pengambilan keputusan dana pensiun.

"Kan sebenernya GCG-nya. Makanya kami usul tiap ada namanya investasi dapen itu ada keterlibatan dari level BOD di BUMN-nya. Misal, kalau Telkom Direktur Keuangan dan Direktur HC Telkom ikut dalam proses keputusan untuk kemana dana investasinya," jelasnya.

Terkait penerapan dapen tersebut, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing BUMN. "Kalau kurang ditambah, pasti beda-beda (masing-masing BUMN) dapennya," ucapnya.

Nantinya, pengawasan terkait dapen BUMN pun akan diperluas hingga ke level Komisaris. Arya menyebut, pengawasan dapen hingga tingkat Konisaris pun baru kali ini dilakukan.

"Pengawasannya luas, juga akan dilaporkan ke komisaris dari BUMN yang bersangkutan. Ini yang sudah terjadi di Telkom. Mereka sudah kasih laporan dari kondisi keuangan dari dapen," ungkapnya.

Arya menambahkan, terkait peran IFG dapat dilakukan secara kerjasama bisnis atau B to B. Artinya, bisa saja pengelolaan dapen di suatu BUMN dikelola oleh IFG dalam bentuk kerjasama.

"Kalau ajak kerjasama mereka ya kerjasama sama IFG. Bukan dapennya semua diberikan ke IFG. Karena kalau dari ini tentang tata kelola," pungkasnya.

Oleh karena itu, Erick setidaknya telah menyiapkan sembilan rencana penyehatan dapen BUMN. Dari semua rencana ini, sebagian sudah dilaksanakan. Adapun langkah penyelamatan yang sudah dilakukan adalah sebagai berikut.

Sudah Rampung:

1. Surat arahan untuk menjalankan uji tuntas dapen yang harus dipimpin oleh direktur keuangan dan direktur SDM masing-masing BUMN.

2. Petunjuk teknis untuk menjalankan uji tuntas dapen.

3. Sosialisasi kepada seluruh pendiri dapen.

4. Memasukkan pengelolaan dapen MP ke dalam aspirasi pemegang saham.

5. Memasukkan agenda penyehatan dapen ke dalam kontrak manajemen.

Sedang Proses

6. Review komprehensif terhadap dapen BUMN.

7. Kementerian BUMN menyusun petunjuk teknis untuk tata kelola dapen yang baik

8. Masing-masing BUMN menyusun rencana dan roadmap penyehatan keuangan.

9. Implementasi penyehatan dan monitoring perkembangannya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular