Binance dan Coinbase Rontok, Kripto di Indonesia Apa Kabar?

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
09 June 2023 09:10
Ilustrasi Cryptocurrency (Photo by Art Rachen on Unsplash)
Foto: Ilustrasi Cryptocurrency (Photo by Art Rachen on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan regulator Amerika Serikat (AS) terhadap bursa crypto Binance dan Coinbase membuat pasar kripto was-was. Ini dibuktikan dengan jatuhnya harga saham Coinbase di Nasdaq yang sempat turun hampir 20% pada waktu setempat.

Melansir Coindesk, sehari setelah SEC mengumumkan gugatannya terhadap Binance dan secara terpisah mengumumkan gugatan terhadap Coinbase pada 6 Juni, investor menarik lebih dari US$700 juta (Rp10,38 triliun) dari Binance dan sekitar US$600 juta (Rp8,9 triliun) ditarik dari Coinbase.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari rangkaian peristiwa ini. Ia juga memastikan bahwa pembentukan bursa crypto tetap sesuai dengan rencana.

"Sedang kami pelajari. Bursa kripto on the track," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia pada Kamis (8/6/2023).

Didid juga menyampaikan bahwa pihaknya memonitor pergerakan koin BNB milik Binance, serta entitas yang terafiliasi dengan bursa crypto global terbesar itu.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Tirta Karma Senjaya secara terpisah menyatakan bahwa belum ada dampak dari gugatan terhadap Binance dan Coinbase di AS terhadap pasar crypto di Indonesia.

Namun ia mengatakan bahwa peristiwa itu telah menyebabkan turunnya harga crypto, dan saat ini pasar crypto di Indonesia memang belum bergairah karena masih dalam kondisi "bearish".

"Tapi sejauh ini tidak ada pergerakan rush BNB dari pelanggan di dalam negeri," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Sama dengan Didid, ia juga mengatakan bahwa pembentukan bursa crypto tetap sesuai rencana. Nantinya ketika sudah rampung, bursa crypto diharapkan dapat menjadi prototype bursa yang aman.

"Bursa kripto tetap sesuai target. Karena justru diharapkan akan menjadi contoh ekosistem perdagangan kripto yang aman bagi konsumen dan termonitor tertelusur bagi pemerintah. Sehingga dapat mengurangi risiko dari kasus-kasus kripto seperti di global," tutur Tirta.

Sebagai informasi, dalam dua tahun ke depan pengawasan kripto akan diambil alih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan tersebut dikuatkan dengan kehadiran RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Didid telah menyatakan bahwa bursa crypto harus dibentuk tahun ini.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Krisis Bank AS Tekan Kripto, Binance Mendadak Lakukan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular