Jusuf Hamka Tagih Rp179 M ke Pemerintah, Ini Jawaban Kemenkeu

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
08 June 2023 08:30
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pernyataan Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp179 miliar kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama), yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.

Ia mengatakan Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," jelas Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu.

"Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujarnya Prastowo.

Ia menyampaikan permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, lanjut Prastowo, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," terang Prastowo.

Seperti diberitakan sebelumnya, masalah ini berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Kala itu perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan. Kemudian pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.

Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Akan tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Lalu, perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda.

CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar.

Namun sampai saat ini, piutang CMNP belum juga dibayarkan. Jusuf pun mengaku dirinya sudah meminta bantuan berbagai pejabat pemerintah seperti Menko Marves, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tagih Utang Rp179 M, Jusuf Hamka Minta Bantuan Mahfud MD

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular