
Tenggat Makin Dekat, Ini Perkembangan Merger BPD Kurang Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Sesuai dengan POJK 12/POJK.03/2020, konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) Yuddy Renaldi mengatakan proses 'peleburan' bank-bank daerah perlu dilakukan karena masih banyak BPD yang kemampuan permodalannya terbatas, sehingga membatasi kemampuan BPD.
"Kemampuan permodalan yang terbatas, telah membatasi kemampuan BPD tersebut dalam mengambil potensi yang ada di wilayahnya juga membatasi kemampuannya untuk berkontribusi terhadap pembangunan di wilayahnya," ujar Yuddy saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (5/6/2023).
Meskipun begitu, proses konsolidasi antar-BPD bukan perkara mudah. Yuddy, mengatakan proses ini harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat, mengingat mayoritas BPD dimiliki oleh pemerintah daerah.
Satu cara yang dapat dimanfaatkan BPD kekurangan modal adalah membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Skema konsolidasi tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dengan skema ini, hanya bank induk yang wajib memiliki modal Rp 3 triliun, sedangkan bank anggota hanya perlu mengejar modal inti Rp 1 triliun.
Yuddy yang juga merupakan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB itu mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong proses KUB dengan BPD Bengkulu.
"Saat ini Bank BJB tengah mendorong proses KUB dengan Bank Bengkulu dapat dirampungkan dalam waktu dekat, komunikasi sesama pemegang saham sangat penting agar pemahaman mengenai sinergi dalam KUB ini dapat dipahami secara baik," ujarnya.
Ketika ditanya terkait anggota Asbanda lainnya yang akan 'melebur', Yuddy enggan menjawab secara detail. Namun ia mengatakan BPD yang permodalannya masih kurang, tentu harus konsolidasi.
"Yang utama pastinya BPD yang modal inti kurang dari Rp 3 triliun dan diproyeksi sampai dengan akhir tahun 2024 tidak bisa dipenuhi modal intinya secara internal (dari pemegang saham dan operasional). Harusnya bisa segera melakukan KUB atau konsolidasi karena proses KUB atau konsolidasi memerlukan waktu yang panjang," pungkas Yuddy.
Hingga Desember 2022 lalu, ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti. Antara lain, BPD Bengkulu, BPD Banten, BPD NTB Syariah, BPD Sulawesi Tenggara, BPD Maluku, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Kalimantan Tengah, BPD Jambi, BPD NTT, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD DIY.
Sementara itu, sudah ada tiga BPD yang menyatakan diri sebagai jangkar (anchor) atau induk KUB. Ada Bank BJB, Bank Jawa Timur (Bank Jatim), dan Bank DKI. Bank Jatim menggandeng BPD NTB Syariah, sedangkan Bank DKI merangkul BPD Maluku-Maluku Utara dan BPD NTT.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Siapa Saja?