Ingat! Mulai Hari Ini Berlaku Auto Rejection Bawah (ARB) 15%

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
05 June 2023 07:25
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indoensia (BEI) kembali mengingatkan bahwa mulai hari ini, Senin, 5 Juni 2023, BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I sebesar 15%.

Hal itu menjadi bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemi yang merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap I. Sementara tahap II akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023 mendatang.

Sehingga nantinya, untuk fraksi harga Rp 50 hingga Rp 200 untuk batasan ARA sebesar 35%. Sedangkan untuk fraksi harga diatas Rp 200 hingga Rp 5.000 berlaku batasan persentase 25%. Dan fraksi harga diatas Rp 5000 berlaku batasan persentase 20%.

Adapun untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

Di sisi lain, BEI juga mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.

Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Terendah Rp 1, Begini Cara BEI Lindungi Investor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular