Moratorium Pinjol Mau Dicabut, Bos OJK: Masih Proses

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 May 2023 15:37
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Economic Outlook 2023 dengan tema
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Economic Outlook 2023 dengan tema

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar angkat suara mengenai rencana pencabutan moratorium pinjaman online. Meski ia belum mau membeberkan secara pasti kapan aturan ini bakal dicabut.

"Nanti pada saatnya akan disampaikan oleh apk Ogi, kalau sudah sampai pada keputusan itu. Saat ini masih sedang diproses," kata Mahendra di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (30/5/2023).

Mahendra menjelaskan kedatangannya di Istana Kepresidenan, merupakan memenuhi panggilan dari Presiden Joko Widodo, untuk membahas mengenai kondisi perekonomian dan sektor keuangan terkini. Ia pun mengaku tidak ada pembicaraan mengenai moratorium dengan presiden Jokowi.

"Nggak, nggak, jadi lebih secara umum saja," kata Mahendra.

Sebelumnya OJK melakukan pembekuan izin pinjol sejak 2020 lalu, dipastikan jika moratorium ini dicabut maka akan semakin banyak perusahaan pinjal baru yang bermunculan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Triyono Gani menjelaskan OJK siap untuk mencabut kebijakan itu seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.

Dia melihat situasi industri P2P lending pada tahun 2020 sempat dimanfaatkan para oknum pelaku pinjol ilegal, sehingga banyak korban yang terjerat. namun menurutnya saat ini sudah dilakukan pembenahan sehingga pemberian izin tidak bisa ditutup terus.

"Kita merasa penataan yang dilakukan sudah cukup memberi dampak positif, dan tentu saja, karena ini inovatif kita tidak bisa tutup terus," kata Triyono, di acara Tech a Look CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).

Di samping itu, jumlah aduan masyarakat tentang pinjol ilegal sudah cukup berkurang. Ditambah, masyarakat mulai merasakan manfaat dari pinjol sebagai sarana inklusivitas pendanaan bagi UMKM dan pengusaha kecil lainnya.

Lantas, Triyono mengatakan, moratorium perizinan pinjol ini akan segera dibuka bila parameter yang sebelumnya dibentuk OJK tercapai. Setidaknya ada lima parameter keberhasilan moratorium ini.

Pertama, pengendalian pinjol ilegal, yang saat ini dikatakan sudah menurun jumlahnya meski tidak bisa diberantas 100 persen. Kedua, peluncuran peraturan, dimana PJK telah mengeluarkan revisi dari POJK No. 77/tahun 2016 menjadi POJK No. 10/tahun 2022.

Ketiga, OJK sudah memperbaiki tata kelola dari perusahaan P2P dengan menggencarkan pemeriksaan ke 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Keempat, persiapan sistem OJK, dimana pihaknya tengah menyiapkan sistem perizinan terintegrasi. Di situ ada salah satu modul yang kita siapkan yaitu modul perizinan P2P Lending.

"Status terakhir, dari 5 parameter yang saya sampaikan, 4 sudah selesai, dan satunya lagi mungkin masih dalam proses. makanya tadi disampaikan, kalau prosesnya sudah selesai, maka bisa dilakukan," tandasnya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kinerja Pinjol Makin Membaik, OJK Ungkap Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular