Siap-siap! Perdagangan Pekan Depan Mulai Berlaku ARB 15%

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 30/05/2023 12:35 WIB
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) 15% untuk semua fraksi harga saham mulai pekan depan, per tanggal 5 Juni 2023 dari yang saat ini sebesar 7%.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian batasan persentase Auto Rejectioan Simetris tahap I. Sementara tahap II akan berlaku efektif pada tanggal 4 September 2023 mendatang.

Sehingga nantinya, untuk fraksi harga Rp 50 hingga Rp 200 untuk batasan ARB dan ARA sebesar 35%. Sedangkan untuk fraksi harga diatas Rp 200 hingga Rp 5.000 berlaku batasan persentase 25%. Dan fraksi harga diatas Rp 5000 berlaku batasan persentase 20%.


Kebijakan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023.

"Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka," bumyi aturan tersebut, dikutip Selasa (30/5).

Adapun untuk tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan saham di harga Rp 50- Rp 200 berlaku ARA 35% dan ARB 35%. Lalu, saham dengan harga Rp 200 - Rp 5.000 akan berlaku ARA 25% dan ARB 25%, serta saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 berlaku ARA 20% dan ARB 20%.

Di sisi lain, BEI juga mengatur ketentuan tentang Jam Perdagangan Efek Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta Waktu Pelaporan Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia.

Jam Perdagangan SPPA yaitu pukul 09.00.00 sampai dengan pukul 15.00.00 waktu Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif. Formulir pembatalan transaksi wajib telah diterima oleh PPA paling lambat pukul 15.15.00 waktu SPPA di Hari PPA yang sama dengan terjadinya transaksi yang akan dibatalkan.

Waktu Pelaporan Transaksi Efek di PLTE yaitu pada pukul 09.30.00 sampai dengan pukul 15.30.00 dengan berpedoman pada waktu Sistem PLTE.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perhatian! BEI Ubah Batas ARB & Trading Halt