
Sinarmas MSIG Bantah Ada Pooling Account, Akal-Akalan Swita?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah korban asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) mengaku mengirim premi ke rekening 'pooling' eks agen asuransi Swita Glorite. Manajemen Sinarmas MSIG Life menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan adanya metode rekening pooling di transaksinya.
"Pooling account itu istilah yang dipergunakan oleh korban dan Swita. Kita tahu setelah proses pelaporan Swita," ungkap Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life kepada CNBC Indonesia, Senin, (22/5/2023).
Menurut keterangan korban, Swita sengaja meminta para korban ini untuk menyetorkan dana secara bertahap ke rekening pribadinya terlebih dahulu karena ada jumlah minimum sebelum dapat disetorkan ke rekening perusahaan. Kami menduga bahwa pengumpulan dana tersebut digunakan untuk membeli hadiah atau cashback bagi para korban. Namun semua hal ini dilakukan secara sepihak olehnya.
"Di Sinarmas MSIG Life itu tidak ada penjelasan seperti itu. Premi minimal itu memang ada. Tapi minimal sampai ratusan juta sampai miliaran itu tidak ada," kata Renova.
Renova pun menjelaskan, uang yang ditanggung oleh perusahaan merupakan premi yang masuk secara resmi ke rekening perusahaan untuk transaksi polis asuransi.
"Di luar itu merupakan tanggung jawab Swita sebagai individu. Jika dia memiliki tanggung jawab sebagai pemasar, maka wewenang yang melekat adalah wewenang tenaga pemasar. Sementara dalam kasus ini, dilakukan oleh Swita di luar wewenangnya sebagai tenaga pemasar," kata Reno.
Meski begitu, hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum ditentukan siapa pihak yang wajib membayarkan kerugian nasabah. Renova menegaskan pihaknya tetap tunduk dan mengikuti proses perundang-undangan yang berlaku.
Reno menjelaskan dalam kasus hukum ini terdapat dua gugatan yang diajukan. Gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life masih menyatakan banding. Lalu ada juga perkara pidana.
Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di POLDA Manado.
Ada 13 korban yang mengaku telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar, akan tetapi karena pembayaran tidak dilakukan ke rekening perusahaan maka kami meminta bukti-bukti atas transaksi tersebut.
"Proses verifikasi yang dilakukan mengalami cukup banyak kendala karena tidak dilakukan ke rekening perusahaan melainkan ke rekening pribadi mantan agen. Sebagian transaksi dilakukan secara tunai, selebihnya dilakukan dengan cara transfer namun ada sebagian yang malah mengaku bukti-buktinya telah hilang dan tidak berada di tangan korban," ucapnya.
"Kami akan patuh dan menghormati proses hukum yang berlangsung, terutama untuk memastikan keadilan untuk semua pihak", tutup Renova.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuartal I-2023, Rugi Bukalapak Tembus Rp 1,08 T, Gegara Apa?
