Tok! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Tetap 4,25%

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 26/05/2023 09:19 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa Memberikan Keterangan Pers Mengenai Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penetapan tingkat bunga penjaminan yang akan berlaku per 1 Mei 2023

Berdasarkan rapat Dewan Komisioner LPS, ditetapkan kenaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).


Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan 4,25% untuk rupiah di bank umum, BPR, dan valuta asing di bank umum.

"Untuk menjaga pemuliha ekonomi dan menjaga sistem keuangan untuk mengantisipasi ketidakpastian global tinggi, maka RDK LPS menetapkan mempertahankan tingkat bunga rupiah bak umum dan BPS dan valas," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/5/2023).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan bank umum tetap 4,25% bank perekonomian rakyat (BPR) 6,75, serta valuta asing di bank umum 2,25%

Adapun, tingkat suku bunga ini berlaku 1 Juni hingga 30 September 2023.

Sebelumnya LPS mengerek bunga penjaminan bank umum untuk periode akhir Mei 2022 hingga periode Maret 2023 dari 3,50% menjadi 4,25%.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah