Pendapatan Asuransi Ambles, Akibat Banyak Kasus?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
24 May 2023 18:35
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan penurunan total pendapatan industri asuransi mencapai 12,7% menjadi Rp54,36 triliun pada kuartal I/2023.

Pada periode yang sama tahun sebelumnya, AAJI mencatatkan total pendapatan asuransi sebesar Rp62,27 triliun. Penurunan ini ditopang oleh penurunan pendapatan premiyang berkontribusi sebesar 83,9%terhadap total pendapatan.

Secara pendapatan premi, Industri Asuransi Jiwa membukukan total pendapatan premi sebesar Rp45,6 trillun, turun 6,9% dibandingkan Kuartal 1-2022. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon pun menjelaskan sentimen yang emmengaruhi penurunan ini

"Penurunan premi ini melihatnya dari dua aspek, pertama data, kedua waktu dan apa yang terjadi di tengahnya. Data pendapatan premi turun iya, tapi dari jenis produk yang mana yang turun? unitlink, lalu banccasurance, dan dari cara bayar yang mana yang turun? Yaitu single premium," ungkap Budi saat Konferensi Pers Paparan Kinerja Asuransi di Rumah AAJI, Rabu, (24/5/2023).

Dengan begitu, Budi menyimpulkan penurunan ini terjadi pada produk unitlink single premium yang dipasarkan di bancassurance.

Budi melanjutkan, aspek kedua penurunan pendapatan premi ini karena di kuartal I/2023 SE OJK PAYDI. Setelah adanya SE OJK baru ini, terdapat beberapa ketetapan tambahan untuk produk PAYDI.

Dia pun menampik isu penurunan disebabkan oleh beberapa kasus yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi beberapa waktu ke belakang.

"Jadi kami menyikapinya bukan karena sebagian anggota kami yang batuk-batuk, tapi memang ada konsolidasi," kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang dalam pengawasan khusus.

"Pengawasan khusus yang kategorinya tidak normal. Jadi pengawasan LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank) itu ada pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus," ujar Ogi saatkonferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Dewan Komisioner Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan asuransi tersandung masalah. Beberapa yang telah muncul ke publik di antaranya adalah AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Jiwasraya, dan Kresna Life. 


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bersih-Bersih Industri Asuransi Jiwa, Asosiasi Bikin Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular