Kemenkeu Tunda PMN Waskita, Tunggu Kejelasan Restrukturisasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) belum menemukan titik terang. Apalagi, setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda sementara pencairan penyertaan modal negara (PMN) dengan alasan menunggu finalisasi restrukturisasi utang dari BUMN Karya tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku, pihaknya belum mendapat detail soal penundaan PMN tersebut. Namun, mengenai restrukturisasi, pihaknya tetap akan mempercepat prosesnya.
"Belum dapat detailnya ya," ujar dia saat ditemui di Kementerian BUMN, dikutip Rabu (24/5).
Arya menegaskan, saat ini Kementerian BUMN sedang menyusun restrukturisasi tahap kedua untuk penyelesaian utang Waskita Karya, termasuk mengumpulkan persetujuan dari para obligor hingga pihak yang memiliki piutang ke Waskita Karya.
"Kita tunggu, kan harus juga, restrukturisasi itu kan termasuk persetujuan semua pihak ya kan. Kalau restrukturisasinya nggak disetujui kan ga bisa masuk, jadi kayak persetujuan dari pada misalnya obligor, perbankan, gitu kalo mereka setuju ? Udah," jelasnya.
Arya juga menekankan, dalam proses restrukturisasi, waskita menerapkan non diskriminatif alias perlakuan yang sama untuk semua yang pemberi utang kepada waskita.
Meskipun demikian, Arya belum juga dapat memastikan terkait rencana kejelasan kapan restrukturisasi ini dapat rampung. Ia hanya memastikan, setelah rencana penyehatan keuangan ini rampung, dipastikan PMN kepada Waskita akan segera cair.
"Iya kan selesai dulu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk tetap menahan pencairan dana penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Waskita Karya (Persero). Besarannya mencapai Rp 3 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, penundaan ini dilakukan karena proses restrukturisasi di BUMN belum jelas ujungnya.
"Untuk Waskita rencana PMN ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui Waskita perusahaan tbk jadi kita akan lihat program restrukturisasinya," ujar Rio saat konferensi pers APBN secara virtual, Senin (22/5/2023)
Terkait penundaan pencairan PMN bagi Waskita Karya sebetulnya sudah disinggung Rio saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Penundaan itu kata dia dilakukan di tengah potensi gaga; bayar (default) perseroan dan penjualannya (kontrak baru) tak sesuai target.
"Kita sampaikan ke komite privatisasi, menurut hemat kami lebih baik yang Rp 3 triliun itu kita hold," kata Rio saat itu.
Rionald menjelaskan, dasar usulan supaya PMN Waskita ditahan terlebih dahulu pencairannya karena dari sisi penjualannya untuk mendapat kontrak baru tak sesuai dengan target. Ditambah adanya potensi default atau gagal bayar utang.
"Dalam perjalanannya sales waskita tidak sebaik yang diperkirakan. Kalau tidak salah Rp 28 triliun atau Rp 26 triliun, tapi ternyata yang tercapai hanya Rp 16 triliun," tuturnya.
"Jadi terjadi gap. Saat titik itu kita dapat laporan bahwa keadaannya memburuk artinya keadaannya tidak seperti yang kita ekspektasikan," ucap Rionald.
Menurut Rionald, bila PMN itu nantinya tetap dicairkan maka berpotensi akan menjadi bagian dari budel proses restrukturisasi Waskita. Apalagi, kondisi Waskita kata dia semakin memburuk saat ini dengan potensi gagal bayar pokok dan bunga obligasi.
"Nah itu sebabnya kemudian saat ini dilakukan pembicaraan dulu dengan para bankir, kreditur, sehingga dilakukan penjadwalan. Jadi belum default, tapi masih penjadwalan Waskita," tutur Rionald.
Kendati begitu, Rionald mengakui besaran PMN itu sudah disetujui DPR untuk dicairkan. Makanya, ia mengatakan, opsi yang dipertimbangkan saat ini adalah menahan pencairan PMN nya, selagi Waskita belum jatuh ke dalam pusaran kegagalan pembayaran utang.
"Jadi ini situasi belum default. Tapi dilakukan perpanjangan waktu, dinegosiasikan perpanjangan waktu, jadi masih stand still," tegasnya.
(fsd/fsd)