Mau Bahas Dividen, Cek Jadwal RUPST HMSP
Jakarta,CNBC Indonesia — PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk atau HM Sampoerna (HMSP) mengagendakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) pada 9 Juni 2023.
Salah satu mata acara rapat adalah persetujuan penggunaan saldo laba perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
"Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui penggunaan saldo laba perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham perseroan," demikian penjelasan manajemen, dikutip Jumat (19/5).
Adapun berdasarkan laporan keuangan, laba bersih HM Sampoerna turun 11,4% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 6,32 triliun per akhir tahun 2022.
Kontras dengan penjualan bersih yang tumbuh 13,2% yoy menjadi Rp 111,21 triliun. Capaian ini ditopang oleh peningkatan penjualan sigaret kretek mesin yang tumbuh 11,2% menjadi Rp 72,572 triliun.
Senada, penjualan sigaret kretek tangan terkerek 18,8 persen yoy menjadi Rp27,199 triliun. Akan tetapi, penjualan sigaret putih mesin menyusut 1,5% yoy menjadi Rp9,281 triliun.
Sementara itu beban pokok penjualan membengkak 14,6% yoy menjadi Rp 94,053 triliun, karena pita cukai naik 13,8% yoy menjadi Rp74,591 triliun. Kemudian, bahan baku naik 6,8% yoy menjadi Rp 8,3 triliun.
Naiknya cukai rokok menghambat kinerja keuangan HMSP, karena hal tersebut dapat menahan laju bisnis HMSP. Perseroan menghadapi persaingan yang cukup ketat imbas kesenjangan tarif yang semakin melebar dengan produsen rokok golongan kedua.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang cukai hasil tembakau untuk tahun 2023-2024. Ketentuan tersebut resmi dimulai pada 1 Januari 2023 untuk tahun 2023 dan 1 Januari 2024 untuk tahun 2024.
Kemenkeu menerapkan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) tingkat 1 per batang akan naik 11,8% untuk tahun 2023 dan 2024. Sedangkan untuk cukai SKM tingkat 2 akan naik 11,5%.
Dengan demikian, kesenjangan cukai antara kategori tingkat 1 dan tingkat 2 semakin melebar di tahun 2023 dan 2024.
Di lain sisi, pola konsumsi rokok oleh masyarakat juga cenderung melambat saat bulan Ramadan, karena masyarakat hanya akan merokok sesudah berbuka puasa atau saat sahur.
(mkh/mkh)