Viral Dana Nasabah Diblokir, BEI Gercep Lakuin Ini

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
12 May 2023 06:25
Pengunjung melintas dan mengamati pergerakan layar elektronik di di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pemblokiran dana nasabah yang menjual hasil keuntungan waran masih bergulir. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas pasar modal sedang mengkaji perbaikan mekanisme perdagangan waran.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, perbaikan yang dilakukan terkait batasan harga perdagangan waran dalam hal ARA dan ARB.

"Apakah akan ada batasan harga sedang kami lihat karena saat ini memang tidak ada batasan harga," kata Irvan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/5).

Terkait hal tersebut, kata Irvan, masih dikaji secara intrnal. Selanjutnya, baru dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang mengaku, memang sejauh ini aturan batas harga waran masih hanya sebatas tidak boleh lebih tinggi dari underlying.

"Apakah perlu menetapkan ARA dan ARB seperti saham. Ini yang sedang kami kaji dan perlu hati-hati agar bisa menjaga likuiditas pasar," pungkasnya.

Sebelumnya, pemblokiran dana penjualan waran senilai Rp 1,1 miliar yang dialami seorang nasabah BNI Sekuritas atas nama Hadi Santoso Aswi viral di sosial media. Pemblokiran tersebut dilakukan atas perintah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh satu anggota bursa.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Naik 7%, Kok Transaksi Saham RI Malah Jeblok 29%?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular