Buron Pietruschka Masih Intervensi Proses Likuidasi Wanaartha

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 10/05/2023 10:15 WIB
Foto: Natasha Pietruschka (FilmMagic/Jason LaVeris)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengadakan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, (9/5/2023).

Dalam pertemuan ini, OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Harvardy M. Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berharap hal tersebut bisa segera terwujud, di tengah desakan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP).


"Pemegang Saham kerap masih mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan Tim Likuidasi dalam penanganan proses likuidasi," kata Patra, dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul antara lain masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan. Padahal, tugas dan fungsi Tim Likuidasi sudah diatur dengan jelas di dalam POJK 28/2015 tentang likuidasi perusahaan asuransi, yang mana diawasi oleh OJK.

Pada prinsipnya, Tim Likuidasi menginginkan agar proses likuidasi dapat berjalan dengan cepat sesuai timeline dan sesuai koridor POJK 28/2015. Sehingga nasabah Warnaartha Life dapat kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan.

Berdasarkan Pasal 18 POJK 28/2015, apabila terdapat benturan kepentingan antara Pemegang Saham dan pemegang polis, Tim Likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.

Hingga batas akhir pendaftaran, Tim Likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 Kreditor yang terdiri dari beberapa kategori yaitu, 12.577 Pemegang Polis dengan 26.285 lembar polis, 53 Karyawan; dan 10 Kreditor Lainnya.

Sebelumnya, Tim likuidasi telah mengajukan kandidat KAP kepada Pemegang saham karena penunjukkan ini sebelumnya harus disetujui oleh Pemegang Saham.

Perlu diingat, pemegang saham pengendali Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies. Perusahaan ini dimiliki suami istri Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka yang kini menjadi buron polisi internasional.

"Penunjukan KAP sesuai rencana kerja paling lambat bulan April, yang mana harus disetujui terlebih dahulu oleh Pemegang Saham (PS). Tim Likuidasi sudah ajukan para kandidatnya kepada PS untuk mendapat persetujuan," ungkap Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin, (17/4/2023).

Persetujuan dari para pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diperlukan, karena telah tertera di kesepakatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui Tim Likuidasi, Pemegang Saham dan OJK.

"RKAB sudah diajukan sejak bulan Januari 2023, ada beberapa kali tanggapan dari OJK dan revisi dari TL. Setelah dibahas bersama dengan PS dan kuasa hukumnya," papar Harvardy.

Harvardy merinci, Tim Likuidasi mengajukan RKAB yang sudah disetujui Pemegang Saham ke OJK pada tanggal 10 Maret 2023. Lalu, RKAB tersebut disetujui OJK per tanggal 3 April 2023.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik