Ngeri, per April Ada 101 Perkara di Industri Jasa Keuangan

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Sabtu, 06/05/2023 17:30 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan sebanyak 101 perkara per April 2023. Rinciannya, ada 79 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara saat Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5/2023).


Ia mengatakan pihaknya optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan penegakan hukum ini. Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"OJK senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional," tambahnya.

"Sinergi dengan KSSK juga terus diperkuat untuk mengantisipasi dampak risiko makro ekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian," pungkas Mirza.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen