OJK Tuntaskan 104 Perkara Keuangan, Bank Paling Banyak

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
04 July 2023 16:15
Rapat OJK (Tangkapan layar)
Foto: Rapat OJK (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, dalam melaksanakan fungsi penyidikan, sampai dengan 23 Juni 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 104 perkara. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyebut, perkara terbanyak berasal dari industri perbankan.

"Terdiri dari 82 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB (Industri Keuangan Non Bank)," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/7).

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Mirza menegaskan, OJK terus mencermati perkembangan isu global dan domestik serta bersinergi dengan KSSK dan pihak terkait lainnya untuk dapat mengambil langkah mitigasi yang diperlukan dalam rangka menjaga keseimbangan antara stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan tetap berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, OJK juga bersinergi dengan Kementerian Keuangan, KPK dan BPK dalam rangka peningkatan kompetensi pengawas OJK dan governansi sektor jasa keuangan antara lain melalui program-program pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

OJK juga menyelenggarakan kegiatan Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2023 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun, serta steering committee PSAK 74 dalam kaitannya dengan strategi peningkatan kualitas dan transparansi laporan keuangan lembaga jasa keuangan, serta persiapan penerapan PSAK 74.

"OJK proaktif menyelenggarakan Diskusi Penegakan Integritas dan Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) dengan LJK, asosiasi, akademisi, dan penyedia jasa sebagai salah satu wujud media awareness terkait pentingnya penegakan integritas baik di internal maupun eksternal OJK dan SJK, serta pentingnya penggunaan WBS sebagai bagian dari tools deteksi adanya pelanggaran/penyimpangan bagi stakeholder," jelasnya.

Ia juga menambahkan, OJK terus melakukan continuous improvement pada infrastruktur pendukung pengawasan internal dengan penyempurnaan ketentuan terkait data analitik yang mengatur lebih lebih lanjut tentang framework pemanfaatan data analitik yang lebih luas di OJK.


(rob/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Tangani 101 Perkara Keuangan, 80% Masalah Bank

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular