OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi, Jadi Segini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 04/05/2023 20:10 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2023 dan Nomor 6 tahun 2023, yang masing-masing merevisi aturan di POJK sebelumnya soal perusahaan asuransi dan reasuransi.

POJK Nomor 5 menggantikan POJK lama dengan nomor Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Adapun POJK Nomor 6 tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.


OJK menilai perlu adanya revisi POJK karena ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Selain itu, aset PAYDI atau unitlink diketahui belum memuat ketentuan batas maksimum investasi sehingga resiko penyalahgunaannya besar.

"Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis, (4/5/2023).

Salah satu perubahan mendasar yang diterapkan adalah penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi dengan pihak terkait paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi, sementara pada pihak yang bukan pihak terkait paling tinggi 25% dari total investasi yang bersumber selain subdana.

Total, setidaknya ada 26 pokok perubahan dalam peraturan OJK yang ada. OJK menegaskan, segala bentuk eksposur risiko harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, Perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI.


(Mentari Puspadini/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?