Sinarmas MSIG Sebut Tak Setujui Swita Glorite Terima Premi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) menyatakan, perbuatan pemalsuan polis yang dilakukan terpidana Swita Glorite alias agen pemasarannya di luar dari persetujuan perusahaan yang berlaku.
"Kenyataannya, Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada Agen untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta," ungkap Sinarmas MSIG melalui keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Rabu, (3/5/2023).
Hal ini sekaligus menepis anggapan bahwa Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi, yang selama ini digaungkan para nasabah, merujuk pada Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pada pasal 28 ayat 7.
"Pasal 28 tersebut menjadi tidak berlaku apabila tidak terpenuhi syarat yang tercantum pada ayat 2" jelasnya.
Menurut Sinarmas MSIG, pasal 28 tersebut menjadi tidak berlaku apabila tidak terpenuhi syarat yang tercantum pada ayat 2 yang menyatakan bahwa "Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah".
Sinarmas MSIG berdalih, kegiatan penarikan premi yang dilakukan oleh agen Swita kepada para korban di Manado di luar dari persetujuan perusahaan, sehingga kewajiban pembayaran tidak serta-merta dibebankan sepenuhnya kepada manajemen.
Sebelumnya, Kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Ia ditunjuk oleh Direktur PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi. Ia pun menawarkan produk asuransi bernama "Power Save". Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.
"Terdakwa menyampaikan bahwa produk power save akan memberikan bunga lebih tinggi dari bunga bank yakni 9%, hadiah langsung dan cash back dalam bentuk uang maupun berbentuk barang seperti mobil, HP serta tiket jalan-jalan gratis dalam dan luar negeri," ungkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manado Muldi, dikutip dari lembar putusan yang diterima CNBC Indonesia, Jumat, (28/4/2023).
Guna melicinkan proses pemalsuan tersebut, terdakwa juga memberikan pilihan agar calon pemegang polis membayarkan premi melalui rekening atas nama Swita sendiri yang disebutnya sebagai rekening "Pulling Account ".
Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan oknum karyawan bank untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.
PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank 'palsu' tersebut. Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.
Atas hal ini, Swita telah dijatuhkan hukuman pidana pada 2021 lalu. Ia didakwa atas pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Namun, tiga tahun berselang, nasib uang nasabah belum juga diketahui rimbanya. Perusahaan masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG LIfe.
(fsd/fsd)