Market Commentary

Saham Emas RI Kompak Menguat Kala IHSG Merah, Kok Bisa?

Chandra Dwi, CNBC Indonesia
03 May 2023 10:02
Emas
Foto: Pixabay

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten pertambangan emas di Indonesia secara mayoritas cerah pada perdagangan sesi I Rabu (3/5/2023), di tengah bergairahnya harga emas acuan dunia dan sentimen dari pajak emas yang cenderung turun.

Berikut pergerakan saham emiten tambang emas pada perdagangan sesi I hari ini.

SahamKode SahamHarga TerakhirPerubahan
Wilton Makmur IndonesiaSQMI654,84%
J Resources Asia PasifikPSAB1003,09%
Aneka TambangANTM2.1202,91%
Merdeka Copper GoldMDKA3.9502,33%
Archi IndonesiaARCI3361,82%
Bumi Resources MineralsBRMS1590,63%
Hartadinata AbadiHRTA374-0,53%

Sumber: RTI

Hingga pukul 09:29 WIB, saham PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) memimpin penguatan saham pertambangan emas di RI pada pagi hari ini, yakni melonjak 4,84% ke posisi Rp 65/saham.

Sedangkan untuk saham raksasa pertambangan emas RI yakni PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) juga melesat lebih dari 2%.

Namun, untuk saham PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) cenderung melemah 0,53% menjadi Rp 374/saham.

Cerahnya saham emas pada pagi hari ini terjadi di tengah melonjaknya harga emas dunia, setelah meningkatnya kekhawatiran investor atas perkembangan terbaru di Amerika Serikat (AS).

Sang logam mulia bahkan langsung mencetak rekor terbaiknya dalam sebulan terakhir. Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, emas ditutup melambung 1,73% di posisi US$ 2.016,28 per troy ons.

Penguatan setinggi itu merupakan yang terbesar dalam sebulan terakhir. Penguatan terbesar sebelumnya tercatat pada 4 April 2023 di mana emas melambung 1,81% sehari.

Harga penutupan kemarin juga menjadi yang tertinggi dalam sebulan terakhir.

Harga emas sedikit melandai pada pagi hari ini. Per pukul 06:31 WIB, harga emas ada di posisi US$ 2.015,78 per troy ons. Harganya melandai 0,03%.

Lonjakan harga emas kemarin tidak bisa dilepaskan dari gonjang-ganjing yang kini tengah dihadapi AS.

Setidaknya ada tiga hal genting yang kini tengah dihadapi ekonomi AS yakni krisis perbankan, krisis soal utang pemerintah, serta keputusan bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed).

Selain karena gonjang-ganjing di AS, kabar baik dari pajak emas yang cenderung turun juga menjadi katalis positif bagi saham-saham emas.

Aturan terbaru pemerintah mengenai jual beli emas kini lebih menguntungkan penjual dan pembeli karena tarifnya turun.

Untuk emas batangan, aturan baru membebaskan konsumen akhir dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan, seperti yang banyak dijual di Pegadaian.

Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual dari pabrikan ke pedagang.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya di mana tarif PPh Pasal 22 dipatok 0,45% dari harga jual.

Untuk emas perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan.

PPN sebesar 1,65% dari harga jual diberlakukan untuk konsumen akhir.

Tarif PPN lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yakni 11% x 20% x harga jual emas perhiasan atau 2,2% x harga jual.

Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Emas Masih Perkasa, Tapi Kok 6 Sahamnya di RI Loyo?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular