Tren Harga Tinggi, Pendapatan BUMI Melesat 30% di Kuartal I

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Rabu, 03/05/2023 08:56 WIB
Foto: Industri pertambangan merupakan dunia kerja yang identik dengan karakter maskulin dan secara alamiah pekerjanya lebih cocok untuk kaum laki-laki. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan peningkatan pendapatan 30% sepanjang kuartal I-2023, menjadi US$ 454,9 juta dibandingkan periode yang sama 2022 senilai US$ 349,9 juta. Peningkatan pendapatan ini berkontribusi pada melesatnya laba perusahaan 39,3% menjadi US$ 60,2 juta.

Jika disatukan dengan salah satu anak usahanya, yakni PT Kaltim Prima Coal, pendapatan BUMI sepanjang kuartal I-2023 mencapai US$ 1,6 miliar. Perolehan ini naik 19% dibandingkan kuartal I-2022 senilai US$ 1,38 miliar.

Sebagai informasi, KPC tidak termasuk dalam laporan sesuai standar PSAK 66, namun termasuk ekuitas yang dipertanggungjawabkan 51% kepemilikan BUMI.


Direktur dan Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan sepanjang kuartal I-2023 volume penjualan BUMI tercatat mencapai 15,4 juta ton, turun 4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu 16 juta ton. Adapun angka produksi ini dikontribusikan oleh KPC dan Arutmin.

Tercatat penjualan KPC sebesar 10,7 juta ton, naik 3% dibandingkan kuartal I-2022 sebanyak 10,4% juta. Sementara penjualan dari Arutmin 4,8 juta ton, turun 15% dibandingkan tahun lalu. Dari sisi produksi, batu bara yang ditambang BUMI sebanyak 16,1 jua ton dan turun dibandingkan kuartal I-2022, sebesar 16,3 juta ton.

Meski penjualan dan produksi turun, perusahaan masih menikmati tren harga tinggi yang berdampak pada pendapatan. Realisasi Harga Batubara di kuartal I-2023 naik menjadi US$ 103,7 per ton, meningkat 23% secara year on year dibandingkan US$ 84,5 per ton di kuartal I-2022.

"Tahun ini menghadirkan tantangan unik seperti dampak dari hujan lebat yang terus menerus sejak akhir 2021, krisis energi dunia yang diperburuk oleh perkembangan geopolitik global, kekhawatiran akan resesi di negara-negara maju, dan ketidakstabilan keuangan yang terjadi baru-baru ini yang berpotensi menyebabkan gangguan ekonomi lebih lanjut," jelas Dileep dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

Dia menambahkan, aturan baru pemerintah tentang royalti berdampak pada perolehan laba yang tinggi bagi perusahaan batu bara yang diberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) baru. Tercatat royalti yang dibayarkan KPC dan Arutmin senilai US$ 609 juta, melesat dibandingkan sebelumnya US$ 196 juta secara YoY.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lawan Efek Daya Beli Lesu, Angkutan Batu Bara Pakai Cara Ini