
Jreng! Anak Buah Erick Ungkap Urgensi Direksi Rangkap Jabatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris di perusaahaan BUMN lain menjadi sorotan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN omnibus BUMN dari 45 Permen menjadi hanya 3 Permen saja. Dalam aturan tersebut termasuk mengatur soal gaji direksi BUMN yang merangkap sebagai komisaris.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, Direksi yang merangkap sebagai Komisaris di perusahaan pelat merah karena dibutuhkan dalam mengkoordinasikan antara perusahaan induk dan anak usaha BUMN.
"Urgencynya karena dia itu anak perusahaan. Gimana caranya meng-in-line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya," ujarnya saat ditemui di gedung BUMN Jakarta, Rabu (5/3).
Arya menekankan, Direksi yang merangkap jabatan double, harus ditempatkan pada anak usaha perusahaan induk tempat Ia bekerja. Pasalnya, antara induk dan anak usahanya harus menerapkan kebijakan yang searah.
"Kebijakan apa yang di holding harus sama dengan kebijakan yang ada di anak perusaahaannya. Lewat pengawasan di Komisaris," ucapnya.
Arya memastikan, Direksi yang merangkap jabatan sebagai Komisaris tidak akan ada benturan kepentingan. Pasalnya, jabatan tambahan sebagai Komisaris merupakan bentuk pengawasan dari perusahaan induk.
"Misalnya si holdingnya punya blue print 5 tahun kedepan seperti ini terus siapa yang akan mengawasi blue print itu ? Ya komisaris. Komisarisnya. Yang tau blue print itu siapa ? Makanya dia jadi komisaris. Komisaris itu pengawas, bukan pelaksana jadi ngga ada konflik kepentingan karena dia pengawas," jelasnya.
Peraturan Menteri BUMN mulai disosialisasikan oleh para direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Adapun tiga peraturan itu yakni PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN, PER-2/MBU/02/2023 tentang Pedoman Tata Kelola & Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.
(Romys Binekasri/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Gaji Direksi-Komisaris Rangkap Jabatan, BUMN Buka Suara
