Produksi Premi Asuransi Unit Link Merosot Imbas SEOJK PAYDI

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 04/04/2023 10:25 WIB
Foto: Cover Topik/ Unitlink/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan produksi premi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, menurun pada tahun 2022 menjadi 43,15%. Sebelumnya pada tahun 2021, porsi produk yang selama ini mendominasi produksi premi itu sebesar 55,28%.

Persentase tersebut lebih tinggi penurunannya ketimbang penurunan premi industri asuransi secara keseluruhan. Bahkan jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam 5 tahun terakhir, terjadi penurunan jumlah yang cukup signifikan dari 7,75 juta tertanggung pada tahun 2018 menjadi 5,31 juta tertanggung pada tahun 2022, atau turun sebesar 31,43% selama 5 tahun terakhir.


Dari penurunan tersebut, Ogi memandang adanya shifting dalam perilaku konsumen industri. Terlebih, ini terjadi sesudah genap 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

"Hal ini tentunya sejalan dengan arahan dari OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI," katanya pada saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Dewan Komisioner Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Ogi menilai hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khitahnya sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen.

Selain itu, ia menyampaikan per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, jumlah perusahaan yang produknya telah tercatat di OJK dan dapat memasarkan produk PAYDI berdasarkan SEOJK 5/2022 adalah 31 perusahaan asuransi jiwa baik konvensional maupun syariah.

Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI untuk sementara dihentikan penjualannya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK 5/2022.


(Zefanya Aprilia/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang RI Yang Belum Kenal & Pakai Asuransi, Solusinya?