Duh! Baru 3 Bulan di 2023 Sudah Ada 101 Perkara Jasa Keuangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawali tahun 2023 dengan menerbitkan 6 Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) perkara perbankan. Selanjutnya atas penyampaian berkas dan hasil penelitian Jaksa terdapat 2 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 1 diantaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2.
Wakil Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan, sejak 2014 sampai triwulan I 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri dari 79 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 17 perkara IKNB.
"Pendalaman teknis selanjutnya jika ada pendalaman silakan dengan pak Tongam," ujarnya dalam konferensi pers sedara virtual, Senin (3/4).
Mirza mengatakan, untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun Aparat Penegak Hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Pada triwulan I 2023 OJK telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi bersama jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berupa sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan," sebutnya.
Selain itu, Ia menambahkan, untuk mewujudkan amanat UU P2SK di mana prinsip ultimum remedium dan restorative justice menjadi yang utama dalam kerangka penegakan hukum pidana di sektor jasa keuangan.
"OJK juga melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan di provinsi Sumatera Barat," pungkasnya.
(fsd/fsd)