Nasabah Wanaartha Mau Gugat Tim Likuidator, Kenapa?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
29 March 2023 13:10
Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel
Foto: Direksi wanaartha konpres di depan kantor yg disegel

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) bergulir ke babak baru. Kini, para nasabah akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke tim likuidator.

Kuasa Hukum Korban Wanaartha Benny Wulur mengatakan, pihaknya akan meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa tim likuidator yang terbentuk saat ini tidak sah dan meminta pengganti dengan anggota yang netral dan objektif.

"Karena tim likuidator yang sekarang terbentuk kan kita duga tidak bisa bersikap objektif, karena ditunjuk oleh pemegang saham yang buron. kemudian kita juga tahu mantannya adalah salah satunya adalah mantan karyawan dari mereka," ucap Benny saat dikonfirmasi, Selasa, (28/3/2023).

Ia pun mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjang dugaan tersebut. Salah satu bukti adalah tidak adanya sertifikasi likuidator yang dimiliki oleh Ketua Tim Likuidator Harvardy M. Iqbal.

Selain itu, Harvardy juga ditakutkan memiliki konflik kepentingan karena dulunya ia pernah memiliki hubungan hukum dengan Wanaartha.

Gugatan PMH ini dilayangkan ke tiga pihak. Diantaranya, perwakilan dari Wanaartha, termasuk Pemegang Saham Pengendali (PSP), tim likuidator, dan juga Otoritas Jasa Keuangan.

"PMH tentu kami juga masukkan ke tiga pihak, saya lihat OJK ada peranannya dengan memberi perizinan," kata Benny.

Selain itu, para nasabah juga minta ganti rugi juga untuk kerugian nasabah baik materil maupun immateril. Adapun nominalnya belum bisa disebutkan oleh Benny.

Kerugian materil akan bernilai sesuai nilai polis para nasabah. Sementara kerugian materiil berupa ganti rugi atas kerugian nasabah yang nominalnya tidak tentu, seperti stress, kehilangan momen untuk berobat, dan ada pula yang sampai kehilangan keluarganya karena tidak bisa mencairkan polis mereka.

Adapun berkas tuntutan PMH dari nasabah Wanaartha tersebut rencananya akan diserahkan ke pengadilan dalam satu sampai dua minggu ke depan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Janji Kemenkopolhukam untuk Korban Asuransi Wanaartha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular