Keras, OJK Sanksi Pialang Reasuransi Mega Jasa Reinsurance

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
20 March 2023 15:15
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Mega Jasa Reinsurance Brokers. Atas hal ini, perusahaan pialang reasuransi ini dibatasi kegiatan usahanya selama 3 bulan.

"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-16/NB.1/2023 tanggal 3 Maret 2023," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun Moch. Ihsanuddin dalam rilis resminya tertanggal 8 Maret 2023.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tersebut disebabkan oleh 4 alasan.

Pertama, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers tidak memenuhi ketentuan rekening premi sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016.

Selain itu, perseroan tidak menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima dari perusahaan ceding kepada reasuradur melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja sejak premi diterima, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) POJK 70 Tahun 2016.

Ketiga, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers disebut tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas.

Keempat, Direktur Utama dianggap mengetahui dan menyetujui pemindahbukuan dana pada rekening premi yang ditujukan untuk pembiayaan operasional Perusahaan tanpa memperhatikan kepentingan semua pihak yang berhak memperoleh manfaat.

"Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Mega Jasa Reinsurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi," ungkap Ichsanudin.

Meski begitu, OJK tetap mengimbau agar Reasuransi Mega Jasa tetap menyelesaikan kewajibannya yang jatuh tempo.


(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Asing Incar Asuransi di RI, Ini Buktinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular