Nasabah Wanaartha Layangkan Gugatan Hukum, Bos OJK Buka Suara

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 16/03/2023 18:00 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/Wal) melemparkan gugatan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) ke 7 entitas termasuk salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal ini, perwakilan OJK yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat gugatan tersebut.

"Iya benar kami menerima gugatan dari nasabah WAL dan menjadi turut tergugat," ungkap Sarjito saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu,
(16/3/2023).


Di sisi lain, Sarjito mewajarkan tindakan gugatan tersebut. Ia menyatakan OJK terbuka atas hal tersebut.

"Hal tersebut merupakan hal biasa dan terbuka informasinya dalam peradilan kita," tambahnya.

Bila mengacu pada data dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, gugatan PMH Wanaartha terdaftar dengan nomor perkara 1039/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Adapun pihak penggugat terdiri dari 42 orang yang merupakan nasabah Wanaartha Life.

Di sisi lain, pihak tergugat dalam perkara PMH ini diantaranya PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Evelina Larasati Fadil, Soebagjo Hadisepoetro, Sugiharto, Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim dan OJK.


(Mentari Puspadini/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rapor Perasuransian, OJK Catat Aset Tembus RP 1.163 Triliun