OJK: 40% Penyelenggara Ekonomi Digital Dunia Ada di RI

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
16 March 2023 17:40
Ilustrasi Foto OJK Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, porsi dan penetrasi Indonesia sebagai penyelenggara ekonomi digital cukup besar. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hal itu tecermin dari laporan e-Conomy South East Asia.

Menurut laporan tersebut, ukuran ekonomi digital Indonesia sepanjang tahun 2022 telah mencapai USD 77 miliar atau tumbuh 22% secara tahunan. Jumlah tersebut setara dengan 40% dari total nilai transaksi ekonomi digital di Asia Tenggara.

"Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia juga didukung oleh munculnya teknologi keuangan (Fintech), dengan kemampuan untuk menyediakan layanan keuangan yang efisien dan mudah diakses," ungkapnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3).

Ogi menuturkan, pada Januari 2023, terdapat sebanyak 102 Fintech P2P Lending yang memiliki lisensi. Mereka menawarkan kemampuan untuk menyederhanakan proses pinjaman, terutama bagi mereka yang memiliki akses terbatas ke bank tradisional.

"Dengan penerapan inovasi IT, pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan cepat dan mudah," sebutmya.

Selain Fintech P2P Lending, lanjutnya, ada juga Inovator Keuangan Digital (IKD) yang belum diatur secara khusus oleh regulasi keuangan sektoral. Pada Januari 2023, 97 IKD telah tercatat di OJK dan diklasifikasikan ke dalam 15 kelompok model bisnis, termasuk penyedia Innovative Credit Scoring (ICS).

Meskipun memiliki keuntungan, lanjutnya, perkembangan Fintech P2P Lending, dan munculnya produk keuangan baru seperti Buy Now Pay Later (BNPL) telah menyebabkan meningkatnya risiko kredit yang tercermin dalam tingkat wanprestasi yang lebih tinggi.

"Dalam hal ini, langkah-langkah untuk menjaga rasio NPL yang rendah harus diimplementasikan melalui analisis risiko yang akurat dan ketat dalam persyaratan peminjam, untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas kepada penyedia layanan keuangan digital," jelasnya.

Dengan demikian, OJK mendukung pengembangan model Innovative Credit Scoring yang menggunakan sumber data alternatif dan analisis canggih, sebagai salah satu pilar penting untuk menetapkan fungsi perantara keuangan yang efisien dalam ekonomi.

"Selain itu, penyedia ICS harus mampu memainkan peran yang lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sebagai fasilitator untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan memfasilitasi akses kredit untuk populasi yang tidak memiliki akses ke bank, termasuk mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Waspadai Bun, Begini Modus-Modus Investasi Ilegal


(ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading