
Kejatuhan SVB Jadi Perhatian, OJK Ingatkan Soal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat pada Selasa, (14/3/2023). Pertemuan dilakukan untuk memberi informasi soal market conduct ke para pengusaha industri keuangan.
Dalam pembukaan acara, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengawali sambutannya dengan menyampaikan keresahannya atas tragedi hangat baru-baru ini.
"Kita dengar berita menggemparkan, yaitu soal Silicon Valley Bank (SVB), spill overnya repercussionsnya sudah ke brand signature. Kita harap ini di Indonesia tetap aman dan tentram," ungkap Sarjito pada acara yang dilaksanakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta tersebut.
Sarjito mengingatkan pentingnya market conduct agar di Indonesia tidak terjadi kejadian serupa seperti tragedi Silicon Valley tersebut.
"Salah satu tujuan OJK adalah perlindungan konsumen dan masyarakat dan kita selalu pastikan ada straight balance. Kita mau dengarkan dan pastikan bahwa kebijakan inklusi jasa keuangan yang tumbuh berkembang dengan benar," kata dia.
Setali tiga uang, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengawasan market conduct sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kalau bapak ibu sudah paham degan pengawasan prudential yang dilakukan oleh para pengawas eksekutif, sekarang kami ajak bapak ibu untuk mengenal kepala eksekutif satu lagi, tentang pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen yang sudah ada di UU PPSK," ungkap Friderica yang kerap disapa Kiky tersebut.
Kiky pun menjelaskan ada 4 arah kebijakan yang ditekankan kepala eksekutif tersebut. Diantaranya, ada literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUJK, penanganan pengaduan, dan pemberantasan penipuan berkedok investasi.
Keempat hal tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan terhadap ketentuan perlindungan konsumen
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank AS Kolaps, OJK Buka Suara Terkait Dampak ke Perbankan RI