
Cegah SVB Effect, OJK Minta Bank Lakukan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityasawara memaparkan sejumlah kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah krisis perbankan yang melanda AS dan Eropa.
Meskipun ia mengatakan dampak Signature Valley Bank (SVB) itu relatif terbatas terhadap industri perbankan Indonesia, Mirza mengatakan perbankan harus tetap berdaya tahan dan mampu mengatisipasi downside risks dari dinamika global.
Untuk itu, OJK meminta perbankan untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Kemudian melakukan stress testing secara berkala dengan berbagai skenario.
Melakukan pemantauan terhadap portofolio aset dan liabilitas bank termasuk risiko konsentrasi pada pinjaman dan pendanaan. Dalam hal ini, OJK juga memonitor erat komposisi DPK dan kredit perbankan agar tetap terdiversifikasi dengan baik menjaga rasio kecukupan modal dan ketersediaan likuiditas pada aset yang berkualitas tinggi. Serta menghindari praktek-praktek excessive risk-taking behaviour yang spekulatif.
"Selain itu, OJK senantiasa melakukan langkah antisipatif terhadap berbagai dinamika yang dapat berimplikasi terhadap perbankan Indonesia serta memperkuat koordinasi antar otoritas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," katanya saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Dewan Komisoner Maret 2023, Senin (3/4/2023).
OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting, pembentukan cadangan teknis, dan pengelolaan investasi secara prudent, untuk menghindari dampak penurunan kondisi ekonomi terhadap kondisi likuiditas dan solvabilitas. Hal dimaksud dilakukan agar perusahaan asuransi tetap resilien dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang dapat mempengaruhi siklus pasar asuransi khususnya akibat kenaikan pada biaya modal dan eksposur risiko yang dapat diasuransikan, terutama yang sensitif terhadap kondisi ekonomi.
Kemudian, untuk memitigasi kemungkinan dampak rambatan akibat berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK memastikan LJK telah membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan, termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.
"Mempertimbangkan fluktuasi pasar keuangan global yang berpotensi masih akan berkelanjutan, OJK memonitor erat kecukupan likuiditas perbankan khususnya ketersediaan dan komposisi portfolio surat berharga yang tergolong sebagai alat likuid berkualitas tinggi/High Quality Liquid Asset (HQLA)," papar Mirza.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bank AS Kolaps, OJK Buka Suara Terkait Dampak ke Perbankan RI