Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif GTS Rp 354 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung tengah memasuki tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut anak perusahaan PT Telkom Indonesia (TLKM), PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.
Adapun duduk perkara dalam kasus ini yaitu PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
"Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Senin, (13/3/2023).
Kuntadi menambahkan, dari dokumen fiktif tersebut, oknum PT GTS berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.
"Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi," tambah Kuntadi.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.
[Gambas:Video CNBC]
Kronologi Korupsi LPEI, Berjamaah & Rugikan Negara Rp 2,6 T
(fsd/fsd)