Kejagung Sita Rp 41 M & Aset Lain dari Kasus Waskita Karya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset yang terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Diketahui, nilai aset sitaannya dalam rupiah mencapai Rp41 miliar.
"Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I, sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya," kata Dirdik pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).
Kuntadi menambahkan, dari hasil perhitungan BPKB sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,54 triliun.
Selain uang tunai Rp41 miliar, aset yang disita dari kasus korupsi Waskita tersebut antara lain adalah:
1 unit Mobil Toyota Voxy;
1 unit Mobil Lexus RX-300;
1 unit Mobil Toyota Avanza;
1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);
1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
1 unit Mobil Innova Venturer;
5 unit Truck Self Loader Crane;
1 unit Roughter Crane;
2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
- uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
- uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
US$ 90.000;
160 RM;
20 Euro;
24.000 Won
350 SGD
Diketahui, kasus Waskita Karya ini menyangkut korupsi hasil pencairan dana proyek yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
[Gambas:Video CNBC]
Jreng, Direktur Waskita Karya (WSKT) Jadi Tersangka Korupsi!
(pgr/pgr)