Buntut Kasus Waskita, Kejagung Selidiki Proyek Tol Rp13 T Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruang Cikunir-Karawang Barat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast.
"Betul, itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Dari periode 2016 pembangunan Jakarta (Tol Japek Elevated)," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dalam Konferensi Pers Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, (13/3/2023).
Diketahui duduk perkara kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
"Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, dari tol Cikunir sampai Karawang Barat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menambahkan.
"Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," katanya.
Meski begitu, Kejagung enggan menyampaikan berapa nilai kerugian negaranya. Sebab kasus masih dalam penyidikan umum.
[Gambas:Video CNBC]
Mantan & Pejabat Tersangkut Korupsi, Ini Tanggapan Resmi WSKT
(Mentari Puspadini/ayh)