
OJK Bikin 'Pasukan Khusus' Reformasi Asuransi, Ini Tugasnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah proses telah dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong implementasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 per 1 Januari 2025. Proses ini dilaksanakan oleh Steering Committee yang diisi oleh profesional lintas sektor.
Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.
Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.
Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk salah satunya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris.
Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi, termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.
Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.
OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.
Diketahui, Steering Committee tersebut diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan beberapa profesi penunjang, salah satunya aktuaris.
"Dengan penerapan PSAK 74 mendatang, aktuaris internal juga akan memainkan peran strategis dalam hal pelaporan keuangan perusahaan asurans," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pada Seminar Internasional Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada Kamis, (9/3/2023).
Adapun anggota dari steering committee tersebut antara lain, perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia.
Ada pula, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.
(Mentari Puspadini/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demo Nasabah AJB Bumiputera Tolak Pemotongan Nilai Manfaat