Sidang PKPU Waskita Lanjut Lagi 14 Maret, Ini Agendanya
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan, akan melanjutkan proses persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 Maret 2023 mendatang.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), proses persidangan PKPU atas gugatan PT Megah Baja Bangun Semesta kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk tekah digelar pada 7 Maret 2023.
Persidangan tersebut dalam rangka memenuhi penyerahan jawaban dari perseroan sebagai termohon PKPU dan penyerahan bukti dari PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai Pemohon PKPU.
"Dikarenakan bukti dari PT Megah Baja Bangun Semesta sebagai Pemohon PKPU belum siap untuk diserahkan, maka sidang akan dijadwalkan kembali pada 14 Maret 2023 dengan agenda Penyerahan Bukti dari Pemohon dan Termohon PKPU," tulis manahemen, Kamis (9/3).
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Megah Bangun Baja Semesta yang diterima pada 17 Februari 2023.
Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,93 miliar. PT Megah Bangun Baja Semesta merupakan salah satu vendor proyek pembangunan terminal bandara internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir Tahap I dan Renovasi Waskita Rajawali Tower.
Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama terkait gugatan dijadwalkan Selasa, 21 Februari 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Ssssttt, Waskita Sedang Cari Pinjaman Rp 1,7 T, Buat Apa Nih?
(rob/ayh)