Nipu Rp 9 T, Crazy Rich Wahyu Kenzo Terancam Penjara 20 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - 'Crazy Rich' Surabaya Wahyu Kenzo menjadi tersangka kasus robot trading dan telah ditahan polisi. Wahyu sendiri adalah pemilik sekaligus founder Robot Trading ATG yang meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari 25 ribu korban.
Imbas dari perbuatannya, Wahyu dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Selanjutnya, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berikutnya, Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.
Asal tahu saja, Wahyu Kenzo alias WSG ditangkap kepolisian atas dugaan penipuan dan pelanggaran ITE soal robot trading Auto Trade Gold (ATG). Wahyu sendiri adalah pemilik sekaligus founder Robot Trading ATG yang meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dari puluhan ribu korban.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan ada sebanyak 25 ribu korban robot trading yang tidak hanya berasal dari Indonesia tapi juga dari luar negeri. Sebelumnya, Wahyu Kenzo secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini menyebut ada 141 investor yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 15 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Pakai Robot Trading, Crazy Rich Wahyu Kenzo Tipu Rp9 T
(Zefanya Aprilia/ayh)