Disomasi Karena Produk Vivo, Bos Erajaya Buka-Bukaan!

Market - Romys Binekasri, CNBC Indonesia
07 March 2023 10:05
foto : detikFoto/Grandyos Zafna Foto: detikFoto/Grandyos Zafna

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) buka suara terkait somasi pertama atas dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Merek "Vario Ultrasonic OSS" yang dilayangkan oleh Kantor Hukum JSParluhutan & Partners (JSP).

Head of Legal & Corporate Secretary PT Erajaya Swasembada Tbk Amelia Allen membenarkan bahwa perseroan telah menerima surat somasi pertama pada tanggal 13 Februari 2023 lalu yang dilayangkan oleh Kantor Hukum JSP.

Selain itu, perseroan juga telah memberikan tanggapan dan penjelasan yang komprehensif untuk menanggapi apa yang tertuang dalam Surat Somasi tersebut dengan Surat yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan nomor 014/ST-ERAA/Lit/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023.

Ia menekankan, perseroan merupakan pihak yang hanya melakukan pendistribusian dan pemasaran atas salah satu produk yang dikeluarkan oleh principal perseroan, yaitu PT Vivo Mobile Indonesia selaku pemegang hak merek dari produk vivo yaitu handphone smartphone dengan tipe Vivo X80 Pro (Produ) tersebut.

"Dimana posisi Perseroan sangat jelas, bahwa Perseroan tidak terlibat ataupun ikut serta dalam melakukan perancangan, penamaan hingga perakitan produk tersebut," ungkapnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI, Selasa (7/3)

Menurutnya, selaku distributor menerima produk tersebut untuk didistribusikan dalam keadaan barang/unit Produk tersebut telah jadi dari hasil pabrikan principal.

"Perseroan melakukan pendistribusian/pemasaran produk tersebut dimana ini didasari dengan asas ketidaktahuan bahwasanya merek "Vario" telah terdaftar sebagai merek kelas barang/jasa 9 yang dipegang oleh client dari Kantor Hukum JSP," sebutnya.

Ia menambahkan, bukan dalam unsur kesengajaan untuk melawan hukum atau hak ataupun tidak menghormati maupun tidak beritikad baik kepada pemegang sah atas pemegang merek "Vario" dengan Perseroan melakukan pendistribusian / memasarkan produk tersebut .

"Perseroan telah menghimbau pada Surat Tanggapan Perseroan kepada Kantor Hukum JSP untuk dapat mempertanyakan lebih lanjut kepada PT Vivo Mobile Indonesia perihal merek yang dikeluarkan pada produk tersebut," tegasnya.

Perseroan dapat konfirmasikan bahwa setelah menerima Surat Somasi tersebut, pihaknya telah melakukan upaya dengan melakukan pengkajian dan evaluasi secara internal dan eksternal dengan Pihak Principal kami PT Vivo Mobile Indonesia terkait permasalahan ini.

"Bahwa Perseroan pada Surat Tanggapan kami, telah menghimbau kepada Kantor Hukum JSP untuk dapat mengklarifikasi lebih lanjut kepada PT Vivo Mobile Indonesia mengenai produk tersebut yang mengandung unsur merek "Vario" di dalam produknya," sebutnya.

Perseroan juga mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan diantara kedua belah pihak yang terlibat langsung dalam kasus ini.

"Perseroan memiliki posisi yang cukup jelas bahwa tidak adanya keterlibatan Perseroan yang bersinggungan dalam perancangan, penamaan dan perakitan produk yang mengandung unsur merek "Vario" tersebut dengan asas ketidaktahuan dan tanpa adanya kesengajaan sehingga hal ini tidak akan memiliki dampak hukum dan keuangan yang akan merugikan Perseroan dikemudian hari," pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Video: Koleksi Saham GOTO Usai Lock-Up Dibuka, Masih Okeh?


(rob/ayh)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading