Akhir Cerita Korupsi Terbesar RI, Bikin Mahfud MD Angkat Topi

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 03/03/2023 07:17 WIB
Foto: Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus korupsi terbesar di Indonesia akhirnya berakhir. Surya Darmadi menjadi tersangka yang merugikan begara ratusan triliun ripiah. Pemecahan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menghormati vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Surya Darmadi. Menurut Mahfud, menilai vonis 15 tahun penjara sangat setimpal dengan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi alias Apeng.

Surya menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahankelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan perkebunan milik Surya, Grup Duta Palma menggarap lahan tersebut tanpa izin sepanjang 2003-2022.


Kasus korupsi ini disebut-sebut terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebab, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 triliun.

Berikut kronologi kasus korupsi Surya Darmadi.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Sampai saat ini, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Sementara itu, mantan Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik

Pages