Dipenuhi Orang Garang, Intip Persaingan Raja Debt Collector

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Rabu, 01/03/2023 14:09 WIB
Foto: Infografis/Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Debt Collector identik dengan sosok penagih hutang yang garang dan menyeramkan. Namun, ternyata persaingan di lapangan tidak seperti itu.

"Sebenarnya persaingannya ya sama seperti bisnis. Bagaimana agar Perusahaan Jasa Penagihan bisa menjaga hubungan baik dengan pihak Leasingnya," ungkap Praktisi Asset Recovery Management salah satu perusahaan Leasing kendaraan di Indonesia Budi Baonk lewat sambungan telepon dikutip Selasa, (1/3/2023).

Bila Tim Debt Collectornya bagus, eksekusinya cepat, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), maka peluang kerja sama dengan pihak Leasing akan semakin besar.


"Jadi bukan sikut-sikutan. Karena kita kan tidak ada jualan harga. Itu kembali ke konsep bisnis seperti apa kita melakukan bisnis," tambah Budi.

Daripada sikut menyikut, Budi mengatakan, sebaiknya penyedia jasa Debt Collector malah membentuk asosiasi profesi. Hingga kini, profesi jasa penagihan atau pengaman aset fidusia belum ada asosiasi resmi yang terdaftar di pemerintah.

"Bagaimana kita mau bikin asosiasi sedangkan stigma kita dianggap preman? Padahal kita ini bekerja," tambahnya.

Budi pun menyarankan, perlu ada payung hukum yang bisa melindungi hak-hak profesi jasa penagihan ini.

Profesi Debt Collector kian tersorot usai kasus mobil Seleb TikTok Clara Shinta yang diambil paksa menyeruak ke media massa. Bisnis penagihan utang ini digeluti oleh orang-orang yang tidak sembarangan. Ada beberapa orang kuat yang menguasainya.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam aturannya, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha tertentu, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau firma hukum.

Menurut penelusuran CNBC Indonesia, beberapa perusahaan jasa penagihan dapat diakses lewat mesin pencarian google. Misalnya, PT Panglima Arudam Jaya.

Selain PT tersebut, CNBC Indonesia juga mengonfirmasi entitas badan usaha penagihan yang bersangkutan langsung dengan kasus Clara. Perusahaan tersebut adalah PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).

Perusahaan yang dimiliki oleh Ahmad Subandi ini merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas proses penarikan mobil Clara. Salah satu Debt Collector yang ditahan polisi pada kasus itu juga merupakan salah satu karyawannya.

Namun, bila berbicara soal bisnis tagih-menagih, salah satu pemain utama yang tersohor dengan bisnis Debt Collector-nya sejak dulu ialah John Kei.


(Mentari Puspadini/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik