Jreng! Bumiputera Segera Hidup Kembali, Ini Buktinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Sejumlah pemegang polis perusahaan asuransi yang telah berumur lebih dari seratus tahun ini pun menyetujui skema yang tertuang dalam RPK.
"Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang. Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini," ujar Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/2/2023).
Puluhan ribu pemegang polis itu berasal dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, pertanyaan soal penurunan nilai manfaat (PNM) yang paling banyak menjadi pertanyaan para pemgang polis. Ketika banyak ditanya soal ini, manajemen menjelaskan bahwa penurunan nilai manfaat ini perlu dilakukan agar seluruh pemegang polis masih menerima haknya.
"Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun," imbuhnya.
Selain itu, Bagus juga menjelaskan manajemen juga telah mempersiapkan Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912. Dimana, OJK juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan.
Ia menyebut saham yang dimiliki juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912. Beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 seperti Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma dan tanah di Setiabudi juga akan diproses.
"Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga," jelasnya.
Terakhir, Bagus menegaskan dengan RPK yang secara hukum telah mendapat persetujuan, maka semua elemen yang ada mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK.
"Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini," pungkasnya.
(dhf/dhf)