
Jreng! Bank Milik TW Gugat Supermal Karawaci Rp288 M

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) menggugat PT Supermal Karawaci dengan nilai Rp 288,63 miliar. Gugatan tersebut tertera pada nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitum perkara tersebut menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perkara tersebut Artha Graha meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Berikutnya, meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar Rp 288,63 miliar kepada penggugat.
Adapun rinciannya, urang pokok sebesat Rp 280 miliar, bunga sebesar Rp 4,3 miliar, bunga denda sebesar Rp 200,3 juta, denda sebesar Rp 724,1 juta, biaya lainnya sebesar Rp 3,3 triliun, dan tagihan lainnya sebesar Rp 67,5 juta.
Selain itu, meminta pengadilan menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad). Serta, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Asal tahu saja, Bank Artha Graha merupakan entitas Artha Graha Group milik pengusaha Tomy Winata (TW). TW juga diketahui menjadi komisaris di bank ini.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gurita Bisnis 'Sang Naga' Yang 'Mencengkram' Indonesia
