
DPR: Lippo Cikarang Gak Boleh Lepas Tangan Soal Meikarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota DPR RI Komisi VI Amin Ak berpendapat bahwa PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tidak bisa melepas tanggung jawabnya dalam masalah Meikarta. Meskipun LPCK tidak lagi menjadi penguasa saham anak usaha selaku pengembang proyek tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Sejak awal, kata Amin, mega proyek Meikarta merupakan proyek yang diusung dua perusahaan properti milik grup Lippo, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk. Sedangkan MSU sepenuhnya merupakan anak usaha dari LPCK. LPKR sendiri menguasai saham LPCK hingga 54%.
Amin menyoroti bagaimana pengalihan saham kepemilikan MSU terjadi setelah lebih dari setahun perusahaan mengalami berbagai persoalan serius mulai dari perizinan bermasalah hingga digugat oleh sejumlah vendor maupun kontraktor pelaksana proyek. Di tengah masalah-masalah ini, tiba-tiba LPCK melepas sahamnya di MSU.
"Dilihat dari kronologi permasalahan yang membelit Meikarta sejak awal, wajar jika masyarakat mencurigai ada aksi akrobatik dalam proses penjualan saham MSU oleh PT Lippo Cikarang ke Hasdeen Holding, sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/2/2023).
Menurut Amin, Grup Lippo seharusnya melakukan dua hal sebagai bentuk tanggung jawab professional. Antara lain, membuktikan bahwa Hasdeen Holding yang kini menguasai saham mayoritas MSU bukan merupakan perusahaan cangkang milik Lippo.
"Saya juga mendesak pemerintah melalui lembaga terkait, demi melindungi konsumen yang dirugikan, harus mampu membuktikan apakah, aksi pelepasan saham ini tidak berkaitan dengan upaya lepas tanggung jawab Grup Lippo," ujarnya.
Selanjutnya, terlepas dari pelepasan saham kepemilikan Grup Lippo di MSU, Amin mengatakan mereka harus tetap bertanggung jawab terhadap konsumen, baik secara bisnis maupun moral. Hal ini lantaran semua bentuk promosi/iklan maupun transaksi pembelian unit apartemen Meikarta sudah terjadi sejak MSU masih dimiliki oleh LPCK.
"Jangan sampai Masyarakat melihat Lippo telah melakukan kebohongan publik dalam penjualan unit apartemen Meikarta dan kemudian lari dari tanggung jawab," katanya.
Anggota DPR Fraksi PKS itu menambahkan, bila Grup Lippo terbukti melepaskan tanggung jawab, pemerintah perlu memberikan sanksi tegas. Bahkan bila diperlukan, pencabutan izin usaha Lippo di industri properti
(Zefanya Aprilia/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meikarta Bisa Kelar, Tapi Lippo Butuh Minimal Rp3 T Lagi